SLAWI - Kepala desa di Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, kemarin.
Mereka meminta Kejari memberikan izin keluar penjara bagi Bupati Tegal Agus Riyanto yang ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kedungpane Semarang sejak Selasa (28/6) lalu. Bupati diminta untuk meresmikan Masjid Agung Slawi, Jalan Proklamasi dan Perpustakaan Daerah Sukarno-Hatta.
Ketua Umum Parade Nusantara Kabupaten Tegal Akhmad Kusen di hadapan Kasubsi Penyidik Pidsus Kejari Slawi M Sukron SH mengatakan, pengajuan izin bagi Bupati Tegal dilakukan karena peresmian masjid, jalan dan perpustakaan yang akan dilakukan pada 5 Juli 2011, merupakan agenda Pemkab yang telah dirancang lama.
Masyarakat Tegal berkeinginan agar Agus Riyanto yang meresmikan secara langsung.
”Kami menginginkan agenda peremian itu tidak terhenti. Kami menjamin Agus Riyanto tidak akan lari, karena kami semua menghormati proses hukum,” kata Akhmad Kusen yang kerap disapa Sendi itu.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Parade Nusantara Jawa Tengah Urip Haryanto mengungkapkan, selain permintaan izin bagi Bupati Tegal, pihaknya juga meminta kesediaan Kejari untuk menerimanya kembali dalam agenda audiensi. Agenda itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat, terkait kasus yang menimpa Agus Riyanto, sebab selama ini informasi yang diterima masyarakat simpang siur.
Membingungkan
Perwakilan mahasiswa Saefudin yang ikut mengantarkan surat izin keluar bagi Bupati Tegal menuturkan, kasus yang menimpa orang nomor satu di kabupaten tersebut telah didalami para aktivis pergerakan mahasiswa. Beberapa kali pergerakan mahasiswa membedah kasus tersebut.
Ia menilai kasus yang dialami Agus Riyanto terdapat beberapa kejanggalan. Di antaranya, penahanan Bupati Tegal yang statusnya titipan Kejari Slawi. Padahal, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang sejak 23 November 2009.
”Ini sangat membingungkan dan kami minta waktu untuk audiensi,” katanya.
Kepala Kejari Slawi Firdaus SH mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati untuk pengajuan surat izin tersebut. Ia tidak bisa memutuskan sendiri, karena Agus Riyanto tengah menjalani proses hukum. ”Kami akan pelajari dulu,” katanya.
Pihak Kejari akan memberikan jawaban surat itu pada Senin (4/7) mendatang. (H64-13)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/2 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar