SLAWI - Setelah dua kali mangkir, Bupati Tegal Agus Riyanto berencana memenuhi panggilan panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang pada hari ini. Orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu meminta doa restu agar kasus Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) yang menyeretnya bisa cepat terselesaikan.
ìBesok (hari ini-red), saya ke Kejari. Saya tidak sedang mengatakan tidak bersalah. Ada proses yang akan menentukan. Proses itulah yang akan jadi kesempatan untuk mengungkap tuduhan yang selama ini tidak saya dilakukan,” kata Agus Riyanto saat pencanangan Gerakan Gotong Royong di Pendapa Kabupaten Tegal, kemarin.
Bupati mengaku kasus yang dialaminya sangat berat. Namun selama proses itu berlangsung, Agus meminta roda pemerintahan harus tetap berjalan. ”Saya mohon doa restu. Bupati Tegal harus gentle menghormati aturan yang ada,” ujarnya.
Agus meminta kepada semua pihak tidak berkomentar jika tidak tahu persoalannya. Hal itu akan memperkeruh keadaan dan menimbulkan persoalan baru. Selain itu, meminta kasus Jalingkos untuk dipahami secara nalar dan jangan emosional.
Sementara itu, pihaknya akan mencoba mengurai persoalan Jalingkos dengan menggandeng pihak lainnya. Upaya bupati telah direalisasikan dengan menggundang warga pemilik tanah di Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi. Hasilnya, ada empat warga yang tanahnya belum terbayar lunas.
”Kami akan membuka tromol pos untuk menampung keluhan warga terkait pembangunan Jalingkos,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, hasil klarifikasi bersama warga pemilik tanah itu mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan. Dengan bukti itu, pihaknya berencana melaporkan ke Polres Brebes untuk ditindaklanjuti. Selama proses tersebut, bupati meminta agar masyarakat tidak menyalahkan siapapun.
”Intinya warga harus menerima haknya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Bupati Tegal menuturkan, kasus korupsi proyek Jalingkos yang telah menyeret Edi Prayitno (mantan Kepala Bagian Agrarian Setda Tegal) dan Budi Haryono (mantan Pegawai Bagian Agraria Setda Tegal) itu telah inkrah dan terbukti menggunakan uang negara sebanyak Rp 2,4 miliar. Namun hingga kini, kerugian negara tersebut belum dikembalikan.
”Kami berencana menggugat secara perdata untuk kasus itu. Uang ini akan digunakan untuk memenuhi hak warga,” katanya. (H64-64)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/28 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar