Minggu, 14 Agustus 2011

Bisa Sentuh Pejabat Struktural

MALANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, apa yang sudah dikatakan Muhammad Nazaruddin, termasuk yang disampaikan dalam pembicaraan telepon satelit dengan sejumlah media massa, bisa dikembangkan.
 Bahkan, pengembangan kasus mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu bisa menyentuh pejabat struktural.
’’Apalagi banyak soal dalam kasus Nazaruddin ini punya dimensi struktural yang kental. KPK akan memproses siapapun yang tersangkut kasus Nazaruddin tanpa pandang bulu, karena memang tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Busyro Muqoddas usai menjadi pembicara dalam kajian Ramadan di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Minggu (14/8).
Pihak-pihak yang disebut Nazaruddin, lanjut Busyro, sepanjang memenuhi dua persyaratan, yakni adanya bukti dan saksi yang akurat. Jika ada indikasi kuat, pihak-pihak tersebut bisa langsung ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Karena itu, KPK akan mengorek keterangan dari Nazarudddin karena bisa saja dari hasil wawancara selama ini ada yang tidak sesuai. Namun, lanjut dia, keterangan Nazaruddin juga belum tentu benar semua. Termasuk masalah yang berkaitan dengan beberapa departemen seperti Kemdiknas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Mengenai beberapa barang bukti, khususnya ponsel yang tutup belakangnya sudah tidak ada (terbuka-Red), Busyro enggan berkomentar. Dia bahkan tidak memberi penjelasan sama sekali mengenai masalah tersebut.
Sebagaimana diketahui, dari beberapa barang bukti yang terdapat dalam tas hitam milik Nazaruddin, terdapat satu unit ponsel BlackBerry Torch warna hitam tanpa tutup belakang lengkap dengan Micro SD merk Sandisk 4 GB dan kartu SIM Movistar (dari operator seluler Amerika Latin). Satu unit BlackBerry Bold 9700 juga tanpa tutup belakang, lengkap dengan Micro SD 2 GB.

Keberadaan Neneng
Sementara itu, mengenai keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, Busyro mengatakan hingga kemarin KPK belum mengetahuinya meski lembaga itu telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit tenaga surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Busyro membantah informasi yang menyebutkan Neneng berada dalam pesawat yang membawa Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia. “Informasi itu tidak ada yang valid,” tegasnya.
Sebelumnya sempat dikabarkan, ketika Nazaruddin tertangkap di Bandara Rafael Nunez, Cartagena, Kolombia, dia ditemani seorang pria yang disebut bernama Nasir dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Kedua orang itu tidak ditangkap karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum apapun. Namun, hingga kemarin keberadaan Neneng yang telah dicekal ke Luar Negeri oleh KPK sejak 31 Mei 2011 masih misterius.
Dia menambahkan, Nazaruddidn ditempatkan di Mako Brimob karena pengamanannya sangat bagus, apalagi dilengkapi dengan CCTV sehingga KPK bisa memonitor segala gerak-geriknya.
KPK tengah membidik Nazaruddin dengan 35 kasus proyek bermasalah dengan nilai total Rp 6,037 triliun.
Dinilai Janggal
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi menilai KPK tidak menjawab secara serius dan konkret kegelisahan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini. KPK yang citranya tengah terpuruk, bahkan membuat kecurigaan baru saat memulangkan Nazaruddin.
“Banyak hal-hal yang mencurigakan saat pemulangan Nazaruddin. Barang bukti yang disita, waktu pemulangan selama itu, tanpa didampingi pihak ketiga, yaitu pengacara atau jurnalis, “ kata Hendardi usai pemaparan hasil survei SETARA Institute di Hotel Atlet Century, Minggu sore.
Selain itu, setibanya di Tanah Air, pengacara Nazaruddin juga tidak diberi kesempatan pertama untuk menemui yang bersangkutan. ’’KPK malah terkesan melakukan show prestasi telah menangkap Nazaruddin layaknya seorang penjahat besar,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, yang dirasa mengusik adalah munculnya orang-orang yang dituding Nazar, seperti Chandra M Hamzah, yang duduk di sebelah Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut Hendardi kerja Komisi Etik harus dipercepat. Bila tidak cepat, maka harus dilakukan penonaktifan nama-nama yang disebut Nazarduddin. “Cara seperti ini bisa memulihkan kepercayaan publik. Masa Chandra yang dituding Nazar masih duduk di dekat Busyro. Bagaimana publik tidak curiga bila Nazar akan diarahkan agar tidak mengakui keterlibatan Chandra?” katanya.
Menurut Hendardi banyak sekali pihak yang ingin mengarahkan Nazar. Yaitu, mereka yang telah disebut-sebut Nazar, seperti anggota Badan Anggaran DPR, anggota Partai Demokrat, Perwira Tinggi Polri dan pimpinan KPK. Mereka tentu ingin mengarahkan agar Nazar bicara apa dan tak boleh bicara apa.
“Untuk memupus kecurigaan ini KPK harus menjawabnya dengan membuka akses tapi dengan cara yang tidak melanggar hukum. Saya berharap pemeriksaan terhadap Nazar bisa mengungkap korupsi anggaran yang merupakan korupsi politik, yang pelakunya pasti berjamaah,’’ katanya.
Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari juga menilai proses hukum terhadap tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, sangat janggal. ’’Ini jika dilihat dari proses penyerahan hingga pemeriksaan awal oleh KPK,’’ katanya.
Menurut dia, momen kedatangan Nazaruddin hingga proses penyerahan ke KPK tidak ubahnya seperti pertunjukkan hiburan yang heboh. Padahal, seharusnya biasa saja karena semua warga negara sama di mata hukum. ’’Ini seperti hiburan, sehingga apa yang menjadi unsur substansinya malah hilang. Padahal seharusnya prosesnya seperti biasa saja,” katanya.
Politikus dari PDIP ini menegaskan, setelah tertangkap di Kolombia, Nazaruddin juga tidak lagi mempersoalkan bukti berupa flashdisk, CD, USB, atau bukti lain seperti yang pernah diutarakannya via Skype. ìDan semua itu tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. Belum lagi tidak adanya akses ke pengacara di Rutan Mako Brimob, semua jadi aneh. Sepertinya saat ini ada standar yang tidak terpenuhi,” tambah Eva.
Sementara itu, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan bantuan hukum bagi Nazaruddin sejak yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan partai. Karena itu, dia berharap pengacara Nazaruddin diberikan akses untuk menemui mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut di Rutan Mako Brimob.
”Soal bantuan hukum, Nazar mempunyai keleluasaan dan hak sepenuhnya untuk memilih pengacaranya sendiri,” katanya.
Siap Diperiksa
Sementara itu, politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh mengaku tidak risau dengan tertangkapnya Nazaruddin. “Saya menyambut baik pemulangannya (Nazaruddin). Justru itu yang saya harapkan supaya fitnah yang selama ini disampaikan bisa dibuka seterang-terangnya,” kata Angie di sela-sela kegiatan resesnya dan buka bersama dengan pengurus DPC PD Kabupaten Purworejo dan sejumlah kelompok tani, kemarin.
Angie membantah semua yang telah disampaikan Nazaruddin saat “bernyanyi” melalui media skype beberapa waktu lalu. Dia mengaku tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet sebagaimana disebutkan Nazaruddin maupun Yulianis pada saat kesaksiannya di pengadilan.
Disinggung soal rencana KPK memanggil dirinya, Angie mengatakan siap memenuhi panggilan KPK. “Pasti saya akan datang kalau dipanggil,” katanya.(jo,H43,J22,J13,F4-35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/15/156257/

0 komentar:

Posting Komentar