Selasa, 16 Agustus 2011

Pejabat Boleh Terima Parsel

SEMARANG - Pejabat di lingkungan Provinsi Jateng tak dilarang menerima parsel atau bingkisan pada masa Lebaran. Mereka diperbolehkan menerima parsel dari pihak lain karena tradisi tersebut sudah ada sejak kehidupan nenek moyang.
Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengatakan tidak ada instruksi berkaitan untuk menolak pemberian itu. Tradisi tersebut sudah ada sejak dulu sehingga hal ini harus dirawat hingga sekarang. Parsel ini hanya bersifat pemberian sehingga bila ada yang memberi harus diterima dan tak boleh ditolak.
Menurut dia, memberi parsel itu merupakan silaturahmi. ”Tidak ada instruksi untuk menolak (parsel-red), memberi karepe dewe ya diterima saja. Tidak usah munafik lah, wajar ga wajar ya diterima wong dikasih,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (15/8).
Mobil Dinas
Pihaknya merasa heran parsel saja harus dipersoalkan. Sebagai contoh apabila ada orang yang menawari tumpeng untuk Gubernur Jateng, pihaknya tentu saja tak akan menolaknya. Adapun yang tidak diperbolehkan yaitu melakukan upaya pemaksaan kepada pihak lain untuk mendapatkan parsel.
Dia menjelaskan, tidak diperbolehkan pegawai di lingkungan Pemprov Jateng untuk meminta atau bahkan memilih-milih bingkisan Lebaran tersebut. Pemberian parsel ini tak perlu dipermasalahkan. Terlebih lagi hingga kini tidak ada aturan atau instruksi apapun terkait pemberian bingkisan lebaran, apakah hal ini diperbolehkan atau dilarang.
Mengenai penggunaan mobil dinas untuk keperluan arus mudik dan balik Lebaran, Gubernur Jateng mengaku belum mengeluarkan keputusan. Pihaknya memilih untuk menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Intinya, Pemprov Jateng bakal menyesuaikan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara (PAN). Bila nantinya Kementrian PAN tak memperbolehkan mobil dinas untuk digunakan mudik Lebaran, maka Pemprov Jateng akan melarangnya. Mobil dinas tak boleh untuk kepentingan mudik bila ada aturan tersebut. (J17,H23-80 )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/16/156349/

0 komentar:

Posting Komentar