Senin, 15 Agustus 2011

Tanah Warga Harus Dibayar

SLAWI  - Empat warga Desa Dukuhsalam yang merasa tanahnya belum terbayarkan secara tunai dalam proyek pengadaan tanah jalan lingkar kota slawi (Jalingkos) meminta  agar tanahnya dapat segera dibayarkan secara tunai. Mereka mendatangi Komisi I DPRD kabupaten Tegal, didampingi Aliansi Gerakan Mahasiswa.a. (fat)
Menurut Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa, Didi Kusaeri, empat warga itu bersikukuh dan sangat meyakini bahwa pembayaran yang dulu dilakukan oleh pemda itu adalah persekot, karena dalam kwitansinya ada kalimat tersebut.  “Mereka harus dibayarkan sesuai dengan harga yang ada, dan peraturan dan perundangan yang berlaku. Karena jangan sampai gara-gara empat warga ini, proyek yang sangat besar menjadi mangkrak,” katanya setelah beraudensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Senin (15/8).
Ia menjelaskan, proyek pengadaan tanah ini, kira-kira sudah menghabiskan anggaran sangat banyak, hanya karena warga yang belum terbayarkan sekitar Rp 1,7 milyar, lalu kemudian proyek ini mangkrak, dan tidak dikerjakan.  “Proyek ini sangat besar jadi jangan berhenti, karena empat warga. Makanya menurut saya warga harus secepatnya dibayar, apalagi bukti kepemilikannya masih ada,” ungkapnya.
Dari empat warga yang merasa belum terbayar lunas, tiga diantaranya masih mempunyai bukti kepemilikan. Yakni satu petok tanah yang dimiliki Sunarto, dan dua akte jual beli tanah yang dimiliki Sutarno dan Tulus. Sementara milik Sudarno sudah diminta pemerintahan desa pada saat itu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Dakir SH, pada saat menemui aliansi gerakan mahasiswa dan empat warga di ruangannya mengatakan, pihaknya akan melangkah melakukan pembelaan, jika ada rekomendasi dari pimpinan.  “Kami akan mencoba mengundang bagian pemerintahan, dan langsung dipertemukan dengan empat warga. Dan disitu biar langsung mempertanyakan akan bagaimana solusinya, biar mereka terbayarkan,” katanya.
Salah satu anggota Komisi I, M Khuzaeni mengatakan, bahwa kalau memang empat warga itu belum terbayarkan dengan melihat bukti-bukti yang benar, sesuai dengan aturan pemerintah. Menurutnya empat warga ini harus dianggarkan, karena jika yang bersalah dan membayar denda dan mengembalikan uang negara. Maka tidak serta merta langsung dapat dikembalikan. Pasti harus dianggarkan jika sudah masuk ke kas daerah.  “Kami berharap teman-teman yang mendampingi empat orang ini sambil jalan mencari bukti, agar kita juga bisa mendesak kepada pemerintah supaya bisa dianggarkan,” ungkapnya
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar