Selasa, 14 Juni 2011

RPH Disinyalir Disalahgunakan

SEJUMLAH Peternak sapi dan kerbau yang tergabung dalam Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Kabupaten Tegal, mendesak agar pemerintah menertibkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kabupaten Tegal. Hal ini karena selama ini RPH yang ada, tidak dijalankan sesuai fungsinya.
Ketua PPSKI Kabupaten Tegal, Kahar Mudakir, didampingi beberapa pengurus lainnya, mengatakan, sejumlah RPH di Kabupaten Tegal sekarang ini banyak yang tidak berjalan sesuai peruntukannya. Ada yang jalan, akan tetapi telah beralih fungsi menjadi kandang hewan milik peribadi. Padahal seharusnya hewan yang ada di RPH itu, hanya hewan yang akan dipotong.
“Lihat saja, RPH masa menjadi kandang sapi, bebek, kambing, dan lainnya. Kalau hewan itu akan dipotong, tidak jadi masalah. Tapi hewan yang ada, ternyata bukan dipotong, tapi diternakkan. Padahal harusnya misalkan sapi yang ada di situ, maksimal harus enam ekor. Selama ini ada 20-30 ekor,” katanya, kepada Radar, Senin (13/6).
Menurutnya, RPH ini disinyalir dimanfaatkan sebagai rumah tinggal bahkan menjadi kandang sentra peternakan. Padahal RPH itu merupakan sarana milik Pemkab yang harusnya bisa dimanfaatkan oleh semua peternak. Untuk itu, dia mendesak agar Pemkab melalui dinas terkait segera menertibkan dan mengembalikan RPH sesuai fungsinya. Kalau ini tidak dilakukan, maka PPSKI dengan seluruh peternak se-Kabupaten Tegal mengancam akan melakukan operasi pembersihan dan pembongkaran kandang di RPH yang selama ini disalahgunakan.
“PPSKI akan membentuk relawan guna melakukan pemantauan di semua RPH di Kabupaten Tegal. Kami juga akan melakukan pengawasan lalu lintas hewan di tiga titik perbatasan masuk wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan untuk menghindari berkembangnya penyakit antrax di Jawa Tengah yang bisa menular kepada manusia dan sangat mematikan,” ungkapnya.
Dia berharap agar Pemkab, pedagang daging, bakso, dan rumah makan, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan bahan asal hewan, demi menghindari pembelian hewan yang berasal dari daerah endemis antrax. Seperti, Kabupten Boyolali, Salatiga, Karanganyar, Surakarta, Klaten, Semarang, dan Pati.
Dikatakan Kahar, Pemkab Tegal harus berani meletakkan program-program di bidang peternakan sebagai salah satu prioritas pembangunan. Hal ini bukan saja untuk memacu pertumbuhan populasi dan kesejahteraan peternak, tetapi juga sebagai peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung tercapainya swasembada daging di tahun 2014.
“Empat langkah yang akan diambil oleh pemerintah mengenai kepastian tercukupinya pasokan sapi, stabilitas harga, penertiban rumah potong hewan, meningkatkan swasembada daging, hendaknya tidak hanya dijadikan slogan kosong tetapi wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Melalui PPSKI, dirinya mengajak kepada para petani dan peternak untuk membulatkan tekad, agar menunjukan kemampuannya dan bisa mengembangkan dalam memenuhi kebutuhan nasional.
Sementara, Kabid Peternakan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Pemkab Tegal Endang Indiyanti mengungkapkan, DKPP telah mengambil kebijakan terkait pernyataan PPSKI dengan mengeluarkan surat perintah untuk penertiban RPH. Dalam surat itu, RPH harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya. “Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke UPTD RPH,” terangnya. (fat)
Sumber Berita : Radar Tegal, 13 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar