Rabu, 10 Agustus 2011

Dari Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalingkos

Hakim, Penasehat Hukum, dan Pengunjung Geram pada SaksiRabu (10/8) tepat pukul 07.30 WIB kantor Pengadilan Tipikor di Jalan Siliwangi Semarang mulai dipadati pengunjung. Hari itu, untuk kesekian kalinya digelar sidang dugaan kasus korupsi proyek Jalingkos. Lalu ?
LAPORAN : FATKHUROHMAN
MENJELANG sidang digelar, sejumlah mobil plat G baik milik pemerintah maupun pribadi memasuki gedung yang asri itu. Sedikitnya 15 mobil pribadi dan dua minibus mulai memasuki halaman parkir gedung pengadilan Tipikor Semarang. Nampak di wajah mereka yang letih, pertanda mereka telah melakukan perjalanan jauh. Kendaraan plat G terparkir berjejer di halaman kantor pengadilan.
Tanpa dikomando, mereka satu persatu masuk ke sebuah masjid yang ada di lingkungan pengadilan. Nampak hadir Kepala Dinas Tanbunhut Ir Karwadi, Kepala Dinas Disperindag Harmanto, mantan kabid pengairan Ir Harwiyanto, sejumlah camat, dan beberapa pejabat lainnya.
Pukul 10.05 WIB, mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang membawa terdakwa dugaan kasus korupsi Jalingkos yang juga Bupati Tegal, H Agus Riyanto SSos MM memasuki halaman kantor pengadilan. Didampingi istri tercintanya, Marhamah, Agus Riyanto langsung disambut ratusan pendukung setianya.
Salam say hello dengan gaya khasnya makin menambah rindu para pendukung setianya untuk tidak meninggalkan orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu. Setelah bersalaman dengan semua koleganya, Agus Riyanto pun segera memasuki ruang sidang.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah mantan Sekda, Drs Sriyanto HP MM. Setelah kurang lebih tiga jam dimintai kesaksiannya, giliran saksi kedua Ir Agus Sunarto, mantan kepala DPU. Hanya sekitar satu jam Agus Sunarto memberikan kesaksian, giliran mantan Kepala Bappeda, Drs AK Halim MM dan mantan Kasubag Perencanaan di Bagian Agraria, Yudi Kadarwati yang tampil sebagai saksi.
Dari kesaksian mereka berempat, semuanya saling lempar tanggung jawab sehingga membuat marah majelis hakim, penasehat hukum, dan pengunjung. Semisal keterangan AK Halim yang mengatakan kalau surat yang akan ditandatangani yang membawa Yudi Kadarwati. Namun ketika kesaksian itu di-crosscek dengan kesaksian Yudi, justru dibantahnya. Dan ketika akan dikumpulkan, AK Halim keburu pergi meninggalkan pengadilan.
Salah satu pengunjung, Pratikno Wibowo mengaku tidak habis pikir dengan kesaksian para saksi. Mereka seakan kompak dalam memberikan kesaksian, tidak pernah menerima SK Panitia Jalingkos. "Logika saja. Kalau mereka tidak tahu bahwa mereka masuk menjadi panitia, kenapa mereka mau menerima honornya. Lalu kenapa mereka saling lempar tanggung jawab. Sriyanto mengaku tidak tahu menahu soal ganti rugi tanah di Desa Dukuhsalam. Padahal dia kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah," ucapnya.
Sementara terdakwa kasus Jalingkos yang juga Bupati Tegal, H Agus Riyanto SSos MM saat ditanya soal kesaksian para saksi, dia hanya tersenyum.
Agus menyatakan, secara logika tidak mungkin mereka tidak tahu menahu soal kasus Jalingkos. "Coba dengar kesaksian mereka semua. Sriyanto bilang tidak pernah mengakui tandatangan di berita acara sosialisasi. Juga kesaksian Agus Sunarto yang tidak mengetahui sama sekali adanya kasus Jalingkos," ujarnya. Usai mendengarkan keterangan sejumah saksi itu, Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (*)
Sumber berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar