Kamis, 11 Agustus 2011

Pemutarannya Bukan Paksaan

Jakarta, CyberNews. Kelompok 21 sebagai pemilik jaringan bioskop 21 menampik anggapan jika pihaknya sengaja menurunkan dengan paksa pemutaran film laris Surat Kecil Untuk Tuhan, hanya lantara dua film terbaru produksi MPA, yaitu Harry Potters: Deathly Hollows Part 2 dan Transformers mulai diputar di beberapa biskop di Jakarta.
Penegasan itu dikatakan salah satu direktur Kelompok 21 yang diwakili AR Anitio di Jakarta, (10/8). Menurut dia, ada aturan tidak tertulis yang berlaku dan telah diterapkan jaringan bioskopnya, jika ada sebuah film dari sebuah sinema yang memutar tiga atau empat film berbeda secara bersamaan, sementara datang stok film baru, "Maka diantara film yang ada di sinema itu yang mempunyai penonton paling rendah, akan diturunkan".
Meski dia juga mengakui, belum tentu film yang paling rendah pemasukan penontonnya itu, sedikit jumlah penontonnya, "Itu sudah aturan yang berlakul lama," katanya. Hal itu dikatakan menanggapi kabar miring bahwa jaringan bioskop 21 sengaja hanya mencari kepentingan bisnis belaka, dengan mendahulukan peredaran film nasional.
Utamakan film impor?
Meski sebagaimana data terkini, film Surat Kecil Untuk Tuhan tercatat telah menghasilkan 687.727 penonton. Mengatasi jumlah penonton film nasional lainnya yang saat ini sedang beredar seperti Kepergok Pocong (234.369), Tumbal Jailangkung (68.000), Ada Apa dengan Pocong? (417.380), The Tarix Jabrix 3 (351.729), dan Kentut (146.938).
Dia juga membantah tudingan miring lainnya, jika saat ini jaringan bioskopnya yang menggurita itu, lebih mengutamakan pemutaran film non-nasional. Karena film impor secara kualitas lebih bagus, dan mudah menjaring penonton, dibanding film nasional, yang biasanya gemar bernarasi tentang hantu-hantuan dan sebangsanya.
Lebih dari pada itu, katanya, "Pada saat bulan Ramadan, para produser film lebih suka memutar filmnya menjelang lebaran, dan sesudah lebaran," katanya. Hal itu jadi sengaja atas permintaan para produser yang hendak memesan waktu penayangan kepada pihak 21.
Ihwal UU Perfilman pasal 33 mengenai tranparansi data penonton secara berkala, dia mengatakan tidak pernah mendapatkan surat edaran atau permintaan dari Kemenbudpar sebagai pelaksana peraturan, untuk memublikasikan data penonton yang dimilikinya. "Yang berhak mengumumkan data penonton sebuah film adalah produsernya," katanya.

(Benny Benke/CN15)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/entertainmen/2011/08/11/3885/

0 komentar:

Posting Komentar