Minggu, 07 Agustus 2011

Nasib Andi di Tangan Kapolri

JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi makin mengerucut. Selain Masyhuri Hasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, polisi akan segera menetapkan dua tersangka baru.
Salah satu terperiksa yang diduga akan ditetapkan sebagai tersangka baru adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Informasi tentang status Andi diungkapkan sendiri oleh internal Partai Demokrat. Menurut salah satu Ketua DPP Partai Demokrat yang meminta namanya dirahasiakan, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memberitahu DPP Partai Demokrat bahwa ada dua lagi tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Andi Nurpati yang kini menjadi ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat.
“Tinggal menunggu konsultasi dengan Kapolri. Kalau Kapolrinya bilang ya, maka Andi tersangka,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, hari Senin (8/8) ini tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan akan dikonfrontasi dengan Dewi Yasin Limpo dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri.
”Senin besok (hari ini-red) Rara dan Dewi Yasin Limpo akan diperiksa,” ujar pengacara Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, kepada wartawan, kemarin.
Dewi Yasin Limpo adalah calon legislatif Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I (Gowa, Takalar, Jeneponto) yang diuntungkan oleh surat palsu tersebut. Sementara Rara adalah staf MK.
Menurut Edwin, penyidik juga akan mengkonfrontasi Hasan dengan mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
”Ada rencana konfrontasi Hasan dengan Pak Arsyad dan Andi Nurpati, tapi saya belum tahu jadwalnya.”
Edwin mendesak Polri segera mengumumkan nama tersangka baru, paling lambat pekan ini. Sebab, kasus tersebut sudah lama ditangani penyidik. Masyhuri Hasan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu.
”Kalau terlalu lama tidak ada tersangka baru, tentu akan menimbulkan pertanyaan bahwa seolah-olah hukum tidak berlaku sama untuk semua warga negara,” ujar Edwin.
Edwin mengaku sudah diberitahu oleh penyidik bahwa akan ada sedikitnya dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun soal namanya, dia belum tahu.
”Yang jelas lebih dari satu nama (tersangka),” ungkapnya.  Menurut informasi yang dia peroleh dari para penyidik, tersangka baru itu berasal dari kalangan MK dan KPU. Namun dia tidak bisa memastikan apakah nama Andi Nurpati termasuk satu di antaranya.
Yang pasti, menurutnya, makin lama polisi menunda penetapan tersangka baru, akan kian besar kecurigaan masyarakat terhadap politisasi kasus tersebut.
”Orang yang dituduh kan sudah terdaftar di partai, Demokrat misalnya. Tentu timbul pertanyaan apakah itu menjadi beban polisi?” katanya.
Kasus pemalsuan surat MK ini terjadi ketika Andi Nurpati masih menjadi komisioner KPU. Dia kemudian mengundurkan diri untuk bergabung dengan Partai Demokrat. Saat ini dia menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat.
Edwin menegaskan bahwa tidak masuk akal jika hanya ada satu tersangka, yakni Masyhuri Hasan, dalam kasus pemalsuan surat MK tersebut. “Tidak mungkin Hasan bekerja sendiri,” tandasnya.

Jangan Berubah
Terpisah, anggota Panja Mafia Pemilu DPR, Malik Haramain, berharap agar hasil konsultasi tim penyidik Mabes Polri dengan Kapolri Timur Pradopo tidak mengubah hasil penyidikan terhadap Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati. Andi diduga sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK.
“Yang ditunggu adalah sikap progresif kepolisian. Hasil di Panja telah menduga kuat keterlibatan Andi Nurpati,” ujar Malik Haramain.
Apalagi, lanjut Malik, pihak-pihak yang dimintai keterangan dan konfirmasi oleh Panja Mafia Pemilu hampir sama dengan yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.
”Kami kira hasilnya sama. Jadi, konsultasi dengan Kapolri jangan sampai mengubah hasil penyidikan,” tegasnya.
Konsultasi tim penyidik dengan Kapolri, menurut dia, diharapkan hanya sebagai bentuk laporan sehingga tidak memengaruhi hasil penyidikan. Sebelumnya, tim penyidik dilaporkan telah menetapkan dua tersangka baru, satu di antaranya adalah Andi Nurpati, namun kepastiannya masih menunggu hasil konsultasi dengan Kapolri. 
Dia juga berharap tidak ada partai politik yang mengintervensi kepolisian terkait penetapan tersangka baru kasus tersebut.
”Polisi jangan sampai tersandera oleh kekuatan parpol tertentu. Parpol itu juga tidak boleh mengintervensi,” katanya.
Malik menegaskan, tim penyidik sebenarnya sudah bisa menetapkan tersangka baru selain juru panggil MK Masyhuri Hasan. Apalagi polisi sudah melakukan konsultasi, gelar perkara, dan sudah melalui prosedur yang lengkap.
”Sudah saatnya polisi dengan segala data, informasi, menetapkan tersangka baru sebagai pelaku utama pemalsuan surat MK yang memiliki peran utama di KPU dan MK yang diduga adalah Andi Nurpati,” tegasnya.
Lapor BK
Sementara itu, langkah Andi Nurpati yang akan melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja Mafia Pemilu ke Badan Kehormatan (BK) DPR, diyakini tidak akan membuat semangat Panja kendur. Panja akan tetap membuka permasalahan mafia pemilu hingga terang benderang dan tuntas.
Anggota Panja Mafia Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika mempersilakan Andi melapor ke BK DPR. Namun dia mengingatkan bahwa BK tidak akan serta merta menindaklanjuti semua laporan yang masuk.
 Pengacara Andi Nurpati, Denny Kailimang menilai sebagian anggota Panja telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menyebut Andi memainkan peran besar dalam kasus tersebut. Denny juga menyesalkan pernyataan beberapa anggota Panja yeng menyebut Andi layak dijadikan tersangka. Seakan-akan hal tersebut adalah bagian dari kesimpulan Panja. Atas dasar itu, pihaknya akan segera melapor ke BK DPR.
Pasek menegaskan, sampai saat ini Panja belum mengambil sebuah kesimpulan apa pun, karena masih akan mencari keterangan dari beberapa pihak lagi. Oleh karenanya, apapun pernyataan yang keluar dari masing-masing anggota Panja adalah penilaian pribadi. (K24,di,K32-43)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/08/155415/

0 komentar:

Posting Komentar