Kamis, 11 Agustus 2011

Vonis Gugatan Perdata 22 Kades

SESUAI rencana, Kamis (11/8) sidang pembacaan vonis PN Slawi atas gugatan Perdata Petisi 22 Kades terhadap Agus Riyanto (Bupati Tegal), dibacakan. Namun sesuai informasi, baik Ketua PN Slawi dan sejumlah hakim lain, tengah berada di Purwokerto, karena tengah lelayu seorang Jaksa Kejari Slawi yang meninggal. Akibatnya, pembacaan vonis atas gugatan Petis 22 Kades, ditunda pada 18 Agustus 2011 mendatang.
“Jujur, kami sedikit kecewa. Karena sudah menunggu berjam-jam, ternyata sidang ditunda. Memang kami menyadari adanya musibah. Namun jika melihat proses perjalanan, terasa cukup melelahkan. Semoga sesuai informasi tanggal 18 Agustus mendatang, benar dibacakan vonis gugatan kami,” jelas Maslikha, mantan Kades Dukuhmalang Talang, selaku koordinator Petisi 22 Kades didampingi anggotanya Bisri Mustofa dan pengacaranya Nurokhim SH, Kamis (11/8).
Dikatakan Maslikha, atas penundaan pembacaan vonis gugatan perdata pihaknya terhadap Bupati Tegal, sepenuhnya dia serahkan kepada penasihat hukumnya. Pihaknya tetap memaklumi kondisi yang terjadi bertepatan dengan saat pembacaan vonis tersebut. “Bagaimana lagi, memang kondisinya seperti ini,” ucapnya.
Disisi lain, Penasihat Hukum Petisi 22 Kades Nurokhim SH, yang juga mewakili teman sekerja Martodi Aroean SH, menjelaskan, jika karena keputusan KPN, apapun bentuknya, pihaknya menjunjung tinggi. Karena sesuai informasi harus ditunda, dirinya juga siap menerima dan mematuhi keputusan sesuai informasi itu.
Sementara, seiring proses perjalanan sidang gugatan Petisi 22 Kades melawan Bupati Tegal yang berlangsung cukup lama dan melelahkan, pihaknya berharap tidak ada lagi penundaan. “Mungkin kami harus terus bersabar,” ucap Nurokhim.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, proses gugatan perdata Petisi 22 Kades terhadap Bupati Tegal, berlangsung lama. Bahkan saat sidang PTUN, Petisi 22 dinyatakan menang tetapi Pemkab Tegal belum bersedia memberikan ganti rugi. Hal itu dikarenakan adanya ketakutan pelanggaran hukum dan solusinya harus memalui proses sidang seperti yang masih berlangsung saat ini. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php

0 komentar:

Posting Komentar