Senin, 22 Agustus 2011

Dewi Coba Suap Zaenal

JAKARTA - Motivasi pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terkuak. Mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu mengungkapkan, ajudan mantan hakim MK Arsyad Sanusi berinisial S pernah berusaha menyuapnya dalam penanganan sengketa pemilu legislatif dengan pemohon Dewi Yasin Limpo. Uang tersebut merupakan titipan dari Dewi.
Pengacara Zaenal, Ahmad Rifai mengatakan, pengakuan kliennya itu disampaikan saat diperiksa penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Polri. Menurut Rifai, yang menyuruh S memberikan amplop tersebut adalah Dewi.
”Tapi beliau (Zaenal) menolaknya. Dia tidak membuka (amplop), sehingga tidak tahu berapa isinya,” ujar Rifai, kemarin.
Dia menambahkan, percobaan suap itu dilakukan setelah tanggal 16 Agustus 2009, tak lama setelah Dewi datang ke rumah Zainal. Menurutnya, Dewi pernah mendatangi rumah Zaenal tanpa diundang dan tanpa sepengetahuannya.
”Dia tiba-tiba datang,” ujarnya.
Rifai mengatakan, Dewi juga pernah menghubungi Zaenal melalui telepon. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat kasus itu dan dikambinghitamkan. Tanda tangannya dipalsukan oleh mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Menurutnya, Zaenal tidak pernah mengeluarkan surat palsu MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Kendati demikian, lanjutnya, Zaenal mengaku dirinya yang membuat draf atau menyusun redaksional surat tersebut.
”Surat itu rencananya akan dikonsultasikan ke pimpinan MK.”
Sementara itu Zaenal mengaku kaget dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, dia telah menyiapkan mental.  ”Ini risiko jabatan,” ujar Zaenal yang mengaku pasrah atas penetapan tersebut.
Pengacara Dewi Yasin Limpo, Elza Syarief, belum bisa dimintai konfirmasi soal tudingan percobaan suap itu. Ketika dihubungi, ponselnya tak diangkat. 
Di sisi lain, penetapan Zaenal sebagai tersangka dipertanyakan oleh Ketua MK Mahfud MD.
‘’Saya menilai penetapan itu agak aneh,’’ ujarnya di Gedung MK.
Mahfud menjelaskan, Zaenal yang saat itu menjabat panitera bertugas membuat surat. Zaenal membuat konsep surat balasan untuk KPU mengenai penghitungan suara di Dapil I Sulawesi Selatan pada Pemilu Legislatif 2009.
Konsep yang dibuat Zaenal tidak pernah digunakan. Mashyuri Hasan mencetak konsep surat tersebut dengan membubuhkan tanda tangan palsu Zaenal.
‘’Tanda tangannya (Zaenal Arifin) di-scan, kan sudah jelas. Zaenal merupakan pelapor yang jelas-jelas tanda tangannya dipalsukan, kok malah jadi tersangka,’’ katanya.
Mahfud mengatakan, bersedia menjadi saksi meringankan bagi Zaenal. Selain itu, MK juga akan memberikan bantuan hukum. Dia percaya polisi akan menemukan aktor intelektual dalam kasus itu.
Konseptor
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, dalam penyelidikan kasus itu penyidik juga menggunakan laporan Tim Investigasi Kasus Surat Palsu Mahkamah Konstitusi nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 sebagai rujukan, termasuk dalam penetapan Zaenal sebagai tersangka.
Menurut Boy, Zaenal adalah konseptor surat palsu tersebut, kendati tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan.
Menurutnya, Zaenal yang menghendaki redaksional penambahan suara untuk Partai Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan dalam surat tersebut. Surat itu diketik stafnya, Muhammad Faiz, di gedung MK.
Kendati demikin, imbuh Boy, penyidik belum mengetahui siapa yang memerintahkan Zaenal untuk memasukkan redaksional penambahan suara itu.
”Kami belum bisa katakan (siapa yang memerintahkan) itu, apa yang mendasari, apa latar belakangnya, apa ada pengaruh dari pihak luar,’’ ujarnya.
Boy menegaskan, belum ditetapkannya mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai tersangka bukan karena ada intervensi terhadap Polri. Menurutnya, tidak ada intervensi dari siapa pun dalam kasus itu. Penyidik belum memiliki bukti keterlibatan Andi.
”Tidak ada intervensi, tidak ada tekanan. Semua berjalan secara baik,” jelasnya.
Menurutnya, ada perbedaan keterangan antarsejumlah saksi. Penyidik harus mencermati keterangan-keterangan tersebut untuk dijadikan alat bukti.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR, Arif Wibowo, mengatakan, pihaknya berencana mengonfrontasi semua pihak, baik yang dinilai mengetahui maupun yang diduga terlibat kasus itu.
Panja tidak ingin kasus surat palsu MK berakhir seperti kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pada kasus tersebut, sampai saat ini aktor utama belum terungkap dan ditindak.
Menurut dia, Panja akan terus mencari informasi dan data dari berbagai pihak. Sebab, mereka yang pernah diundang dan dimintai keterangan oleh Panja, berpotensi terlibat. (K24,D3,K32,J22-25,59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/23/156997/

0 komentar:

Posting Komentar