Selasa, 23 Agustus 2011

Gaji PNS Dimajukan.

SESUAI Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia  Nomor SE.33/PB/2011 tanggal 22 Agustus 2011, yang ditandatangani Direktorat Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto, tentang pembayaran gaji pegawai negeri dan pejabat negara bulan September 2011. Maka proses pembayarannya dimajukan dan bisa dicairkan tanggal 26 Agustus 2011.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal, Maslurin, menindaklanjuti SE Kementerian Keuangan, yang mendasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang penetapan pembayaran gaji pegawai negeri, pejabat Negara, dan pembayaran pensiun bulan September 2011,  antara lain ditetapkan pembayaran gaji pegawai negeri dan pejabat negara bulan September 2011 dilaksanakan tanggal 26 Agustus 2011.
"Atas dasar surat tersebut, kami sudah klarfikasi langsung pada Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang hal tersebut. Hasilnya membenarkan adanya SE itu. Sehingga gaji pengawai negeri bulan September bakal kami majukan pada 26 Agustus. Seharusnya gaji bulan September dibayarkan tanggal 1."
Maslurin menambahkan, untuk melaksanakan SE tersebut pihaknya Selasa (23/8) kemarin mengumpulkan semua bendahara gaji di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKOD) lingkungan Permkot, supaya mempersiapkan pembayaran gaji bulan September yang dimajukan tanggal 26 Agustus. Sehingga secepatnya dapat menyiapkan proses pencairan gaji, melalui rekening masing-masing. "Untuk PNS golongan 3 dan 4, pembayaran gaji bakal dibayarkan melalui Bank Jateng. Sedangkan PNS golongan 1 dan 2 akan dibayarkan melalui bendahara gaji," imbuh Maslurin.
Ketika ditanya berkaitan besaran anggaran gaji setiap bulan yang harus dikeluarkan, Maslurin menyebutkan bahwa untuk satu tahun anggaran gaji semua PNS di lingkungan Pemkot sebesar Rp193 miliar. Sehingga setiap bulan, dana yang dibayarkan untuk gaji PNS sekitar Rp16, 1 miliar. (hun)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php

0 komentar:

Posting Komentar