Selasa, 23 Agustus 2011

Penambahan Suara atas Perintah Arsyad Sanusi

JAKARTA- Kata ’’penambahan suara’’ untuk Dewi Yasin Limpo dalam surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perolehan suara pemilu ternyata dilakukan atas perintah mantan hakim MK Arsyad Sanusi.
Demikian diungkapkan oleh tersangka pemalsuan surat MK, Zainal Arifin Hoesein, dalam pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Zainal mengungkapkan, Arsyad memberitahu dirinya lewat telepon bahwa putusan perkara No 84/PHPU.C/VII/ 2009 ada ’’penambahan suara’’ untuk pemohon yakni caleg Partai Hanura Dewi Yasin Limpo di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Gowa, Takalar, dan Jeneponto).

’’Pak Arsyad menyatakan bahwa itu mestinya penambahan suara, karena gugatan pemohon dikabulkan sehingga berdampak pada perolehan kursi,’’ ujar Zainal di Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Dewi Yasin bersengketa dengan caleg Partai Gerindra MestariyaniHabie.

Anggota PSSI yang mengikuti LPI, untuk kembali mengikuti KLI harus memulainya dari strata terbawah karena dengan bergabung bersama LPI berarti mereka keluar dari KLI pada putaran lalu.
Kedua; mengingat untuk menjadi anggota PSSI ada prosedur yang harus dilalui, dan pengesahan keanggotaan PSSI dilakukan pada saat Kongres  maka klub-klub peserta LPI harus melanjutkan putaran kedua kompetisi mereka sampai selesai sesuai butir pertama MoU antara KN PSSI dan Pengelola LPI.

Ketiga; sesuai dengan butir pertama MoU KN PSSI dengan Pengelola LPI maka PSSI perlu membentuk Badan Liga Primer Indonesia (Badan LPI) untuk melanjutkan putaran kedua kompetisi LPI yang akan berakhir 28 Februari 2011. Struktur dan personel Badan LPI ini bisa saja sama dengan struktur dan personel Pengelola LPI yang ada saat ini, dan berfungsi sebagai jembatan PSSI dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPI untuk melaksanakan butir pertama MoU.

Badan LPI tersebut bersifat independen di mana sesuai butir kedua MoU, PSSI tak akan menyertakan modal finansial ke LPI dan juga tak akan mendanai kegiatan LPI; serta sesuai dengan butir kelima MoU, PSSI tak akan bertanggung jawab untuk membayar gaji ofisial di dalam administrasi kompetisi LPI.

Keempat; setelah diadakan verifikasi, bagi klub peserta Kompetisi LPI yang lolos dan kemudian disahkan menjadi anggota PSSI maka wajib mengikuti kompetisi yang diselenggarakan PSSI bagi anggota klub profesional, yakni Kompetisi Liga Indonesia. Namun bagi anggota baru harus memulainya dari strata paling rendah. Kemudian Badan LPI dibubarkan. Bagi klub peserta LPI yang tak lolos verifikasi sebagai calon anggota PSSI maka harus dibubarkan.

Sudah Teruji

Dengan demikian, penggabungan LPI-LSI tidak bisa dilakukan karena status klub-klub LPI belum menjadi anggota PSSI dan belum disahkan dalam Kongres PSSI. LPI ibarat klub sepak bola Galakarya. Atau katakanlah nanti klub-klub LPI lolos verifikasi menjadi anggota PSSI klub profesional, tapi mereka tetap harus mengawalinya dari divisi terendah kompetisi untuk klub sepak bola profesional, tak bisa langsung bergabung ke strata tertinggi setingkat LSI.

Apalagi, untuk menjadi anggota PSSI sebagai klub profesional perlu verifikasi ketat sehingga belum tentu klub-klub LPI itu lolos menjadi anggota. LPI juga baru berlangsung setengah putaran dan belum teruji keberhasilannya sebagai sebuah kompetisi klub sepakbola profesional yang mandiri, mendapatkan sponsor, suporter dan penonton, serta belum menjadi milik masyarakat. LPI harus membuktikan diri dulu sebagai kompetisi yang mandiri dan bebas dari penggunaan APBD, mengingat kompetisi ini baru berlangsung setengah putaran.

Perlu ditegaskan, alasan-alasan tidak dimungkinkannya peleburan LPI dengan LSI: pertama; KLI adalah kompetisi yang diselenggarakan bagi anggota PSSI khusus klub profesional. Meskipun KLI secara formal baru terbentuk pada 1994, sesungguhnya secara substansial telah ada sejak PSSI dilahirkan pada 19 April 1930. Kedua; KLI sudah teruji keberhasilannya mendapatkan sponsor, suporter dan penonton, serta sudah menjadi milik masyarakat. Ketiga; KLI sudah teruji sebagai tolok ukur prestasi Tim Nasional.

Keempat; sebagian besar klub peserta LPI belum menjadi anggota PSSI, dan juga belum pernah mendaftar menjadi anggota PSSI. Kalaupun ada klub peserta LPI yang sudah menjadi anggota PSSI, mereka kemudian keluar, tidak mengikuti KLI dan kemudian bergabung dengan LPI sehingga terpental dari semua strata dalam KLI.  Sementara LPI baru diakomodasi PSSI melalui MoU pada 9 Juli 2011. Bila penggabungan LPI-LSI coba dipaksakan maka sama artinya dengan menyelesaikan masalah dengan masalah. Mengapa kita tak pernah belajar dari semboyan Perum Pegadaian, ’’Mengatasi Masalah tanpa Masalah’’? (10)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/24/157127/

0 komentar:

Posting Komentar