Selasa, 24 Mei 2011

Dikpora Ambil Langkah Koordinasi

PASKA aksi demo damai yang dilakukan pihak ahli waris tanah yang kini digunakan SDN Harjosari Lor 03 Adiwerna, dimana pemilik menuntut ganti rugi ataupun kompensasi sewa, membuat Dinas Dikpora langsung mengambil langkah taktis. Yakni dengan menggelar koordinasi dengan pihak UPTD, Kecamatan Adiwerna, dan berencana berkonsultasi dengan pengelola aset di Pemkab dalam hal ini PPKAD.
Hal tersebut menjadi priorotas utama Dikpora, demi miminimalisir aksi susulan yang berdampak kurang baik bagi dunia pendidikan. Hal itu dilontarkan Plt Kepala Dinas Dikpora Drs Edi Pramono, yang ditemui di ruang kerjanya paska menggelar koordinasi dengan pihak terkait, Selasa (24/5) kemarin.
"Memang, lahan yang kini digunakan untuk SDN Harjosari Kidul 03 tersebut merupakan salah satu aset Pemkab Tegal. Namun dalam hal ini kecamatan yang mempunyai wilayah. Disinilah kami meminta bantuan dari camat setempat untuk turut andil dalam mencari langkah penyelesaian. Hal yang sama juga kami lakukan pada pihak UPTD, untuk saling berkonsultasi mencari jalan pemecahan terbaik," pintanya.
Dia tak menampik bila permasalahan ini pada akhirnya tidak bisa diselesaikan ditingkat daerah, pihaknya akan meneruskan pemecahan ditingkat atas. Dia juga berupaya menggali data awal dari desa dan merunut permasalahan semula hingga dikemudian hari memunculkan gugatan tanah diatas bangunan aset milik pemkab tersebut.
"Setelah pertemuan ini, kami akan mengambil langkah-langkah yang memungkinkan agar iklim kondusif tetap tercipta disana. Dalam pengambilan langkah penyelesaian tersebut, kami akan melibatkan lurah, tokoh masyarakat, dan wali murid yang siswanya sekolah disana," cetusnya.
Dia mengakui, sekolah yang merupakan aset pemerintah itu, membawa misi mencerdaskan anak bangsa. Dan tentunya, masyarakat sekitar merasa diuntungkan karena selama ini bisa menitipkan anaknya menimba ilmu di sekolah tersebut.
Dia tak menampik, permasalahan yang mencuat sejak tahun 1999 tersebut perlu penyelesaian secara cermat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dan ini bakal dijadikan prioritas utama Dinas Dikpora untuk selalu mengingatkan bagian aset Pemkab atau DPPKAD untuk menelusuri asal muasal tanah tersebut.
"Berkaca pada masalah tersebut, saat ini saya instruksikan kepada semua kepala sekolah untuk memikirkan pen-sertifikat-an tanah sekolah. Ini demi kejelasan status tanah dan kedepan pengolahan aset menjadi semakin bagus," ujarnya.
Terpisah Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Adiwerna, Madi Wiyono, sendiri juga berupaya membantu dinas untuk mengurai status tanah yang kini disengketakan. Dia berharap dengan bantuan pihak kecamatan, asal-usul sejarah tanah tersebut dapat terurai dengan jelas, berbekal keterangan dari pemerintah desa setempat. Dan dia meyatakan, semestinya pendirian sebuah sekolah negeri salah satu syaratnya adalah ketersediaan lahan yang statusnya jelas.
Hal senada juga dilontarkan Camat Adiwerna M Soleh. Dia juga tengah berupaya akan menggali keterangan dari mantan kades setempat untuk mencari kejelasan status tanah sebelum didirikan bangunan gedung sekolah dasar.
Sumber Berita : Radar Tegal, 24 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar