Rabu, 25 Mei 2011

Permohonan Cerai Didominasi Guru

PERMOHONAN Cerai Talak (CT) dan Cerai Gugat (CG) Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Tegal, didominasi oleh tenaga pengajar (guru). Hal ini sesuai data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Slawi, dari Januari sampai April tahun 2011. Tercatat sebanyak 70 PNS yang mengajukan permohonan cerai. Dari angka tersebut, jumlah PNS guru sebanyak 32 atau hampir 50 persen.
Hal itu dikatakan Humas PA Slawi, Drs Iskandar EP MH, Rabu (25/5) kemarin di kantornya. Dari 70 PNS yang mengajukan cerai, terdapat nama salah seorang pejabat Pemkab Tegal yang sampai kini prosesnya belum vonis.
Pada bulan Januari 2011, sesuai data yang ada sekitar 18 PNS mengajukan CT dan CG. untuk permohonan CT yang dilakukan oleh pihak lelaki sebanyak 6 kasus dan CG sebanyak 12 kasus. Bulan Februari, sebanyak 16 kasus cerai dengan perincian CT sebanyak 5 kasus dan CG seanyak 11 kasus.
Kemudian pada bulan Maret, kasus permohonan CT dan CG PNS sebanyak 17 kasus terdiri dari CT 6 kasus dan CG 11 kasus. Sedang pada April, kasus permohonan CT dan CG PNS sebanyak 19 kasus perinciannya CT sebanyak 7 kasus dan CG 11 kasus. “Dari total angka antara Januari sampai April, sebanyak 70 kasus PNS. Untuk guru sebanyak 32 kasus,” jelas Iskandar.
Menurut Iskadar, jika melihat jumlah kasus CT maupun CG, menunjukkan jika angka permohonan cerai PNS itu didominasi oleh wanita. Hal itu dilihat dari angka CG lebih banyak disbanding CT. “Sesuai informasi yang kami tangkap, ini terjadi karena pihak wanita merasa lebih dibanding suaminya. Namun ini hanya informasi yang kami tangkap dari berbagai persidangan yang digelar,” terangnya.
Sementara, menyikapi kondisi tersebut, pihaknya dan seluruh elemen terkait hendaknya bisa menahan diri dan jangan mengedepankan emosional. Karena jika melihat proses persidangan kasus per kasus, terkesan masing-masing mengedepankan ego dan kurang sabar. Padahal seharusnya setiap permasalahan harus dipikir dan ditelaah secara tenang dan mengedepankan rasio. Apalagi bagi pasangan yang sudah cukup lama berumah tangga dan memiliki keturunan.
“Ini yang harus diperhatikan oleh pasangan bermasalah. Idealnya juga jangan terburu nafsu mendaftarkan ke PA, sebelum dilakukan mediasi intrenal keluarga,” pungkasnya.
Sumber Berita : Radar Tegal 25 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar