Kamis, 26 Mei 2011

Sebatas Fasilitator

MENYERUAKNYA aksi menuntut ganti rugi tanah yang kini ditempati sebagai lahan SDN Harjosari Lor 3, disikapi secara arif oleh pihak kecamatan setempat. Kearifan itu bakal diwujudkan dengan berupaya menjadi fasilitator yang baik seperti permohonan yang sempat dilakukan pihak Dindikpora.
Hal itu dilontarkan Camat Adiwerna, M Soleh yang mengaku langkah menfasilitasi pihak Dikpora serta menjalin koordinasi dengan pemerintahan desa setempat akan dilakukannya secara maksimal.  "Ini sesuai dengan kapasitas yang kami miliki. Persoalan mendasar mencuatnya gugatan terkait status tanah tersebut sebenarnya yang mengetahui secara persis adalah pihak Dikpora sebagai dinas pelaksana pendidikan. Bila status tanah belum jelas, semestinya pemerintah saatitu atas laporan Dikpora tidak memaksakan mendirikan bangunan gedung sekolah disitu. Tentunya dokumentasi awal terkait pendirian sekolah juga dimiliki oleh dinas tersebut," terangnya.
Dari dokumen awal itulah dia berharap bisa dijadikan telaah mengambil kebijakan penyelesaian masalah oleh pengambil kebijakan yang tingkatannya lebih tinggi. Dia sekali lagi dalam kapasitas kasus ini hanya bisa membantu memfasilitasi dan menempuh langkah koordinasi yang dibutuhkan dinas terkait.  "Untuk penyelesaian secara kongkrit mestinya itu menjadi kewenangan Dikporda dan pemkab. Kami hanya berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah desa untuk meredam terjadinya aksi yang tidak diinginkan dan mengganggu stabilitas iklim kondusif yang sekarang ini sudah tercipta diwilayah Adiwerna," terangnya.
Dia juga mengakui langkah koordinasi dengan pihak pemerintah desa tempat lokasi lahan sengketa tersebut telah dilakukan, termasuk menggali seputar data awal yang menjadi dasar berdirinya sekolah tersebut dilahan milik salah satu warganya. Dan dia mengakui pihaknya tidak bisa secara tuntas menjadi pihak penyelesai permasalahan tersebut, karena bukan menjadi kapasitasnya secara menyeluruh.
Sumber Berita : Radar Tegal, 26 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar