Selasa, 28 Juni 2011

Berkas Bupati Tegal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan-Tipikor

Semarang, CyberNews. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Widyopramono menegaskan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Tegal Agus Riyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus terlihat memasuki kantor Kejati pada pukul 10.00 bersama kuasa hukum, relasi dan pengawalnya pada Selasa (28/6).
Ia terlihat menaiki Toyota Prado bernomor  polisi G 7275 ZA. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam, Agus Riyanto  dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejati Jateng bernomor polisi H 9580 FG meninggalkan kantor Kejati Jateng pada pukul 12.45  menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
"Penahanan Agus Riyanto dalam kasus korupsi Jalingkos yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar sudah sesuai aturan termasuk bukti-bukti keterlibatan tersangka. Kami tidak akan menahan bila bukti-buktinya belum cukup," kata Widyopramono didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, di Semarang, Selasa (28/6) siang.
Upaya penahanan tersangka yang masih menjabat sebagai Bupati Tegal ini diharapkan bisa menjadi langkah positif serta efek jera terutama bagi para pejabat atau kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi. "Secepatnya bekas kasus tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar persidangan bisa dimulai untuk mengungkapkan fakta-fakta yang lainnya," ujar Widyopramono.
Agus Riyanto diduga bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana  APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman  Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar.
Dua terpidana lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian  Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode  2006-2007, Edy Prayitno dan stafnya, Budi Haryono. Keduanya saat ini telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Widyopramono menambahkan, pihak kejaksaan juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp 1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.
( Modesta Fiska / CN26 / JBSM )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/28 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar