Kamis, 30 Juni 2011

Tim Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Bupati Tegal

Semarang, CyberNews. Tim pengacara akan melakukan upaya hukum penangguhan penahanan terhadap tersangka Bupati Tegal Agus Riyanto resmi yang resmi ditahan Selasa (28/6) lalu. Ia diduga melakukan penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006-2007 senilai Rp 1,73 miliar untuk proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) serta dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar.
Kuasa hukum Wilson Tambunan menyatakan bahwa timnya saat ini sedang menyusun surat pemohonan penangguhan penahanan dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Slawi. Upaya ini dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Jika permohonan di tingkat kejaksaan tidak dikabulkan, maka penangguhan ini akan diajukan ke majelis hakim pengadilan Tipikor. "Tuduhan jaksa masih terlalu dangkal dan juga banyak keganjilan dalam penahanan Bupati Tegal. Kami masih susun permohonan penangguhan paling lambat Senin sudah dikirimkan," jelas Wilson, Kamis (30/6) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Widyopramono menilai, upaya yang dilakukan tim kuasa hukum harus dihormati karena itu sudah menjadi hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan permohonan. "Kami akan pelajari dan mempertimbangkan langkah hukum dari pengacara tersangka karena bagaimanapun itu sudah menjadi haknya," ujar Widyopramono.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengapreasiasi langkah progresif yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jateng dalam upaya menahan Bupati Tegal Agus Riyanto. Meski demikian, masih banyak koruptor-koruptor kelas kakap yang belum tersentuh hukum patut menjadi perhatian kejaksaan.
Tidak Memvonis
Proses penahanan ini, lanjut Eko, agar para tersangka tidak menghambat proses penyidikan sehingga lebih mudah dimonitor serta tidak menghilangkan barang bukti. "Kejaksaan cukup progresif dan seharusnya para tersangka koruptor ini harus segera ditahan untuk mempercepat proses penyidikan," tegas Eko.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR Bambang Wuryanto mengimbau kepada semua pihak supaya tak memvonis kader PDIP, Agus Riyanto yang kini ditahan.
"Yang ditahan ini belum tentu salah, jangan kalian vonis dulu lah. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dulu, contohnya Sukawi (mantan Wali Kota Semarang-Red ) yang telah diproses hukum nyatanya ya bebas murni," katanya saat ditemui di Panti Marhen Semarang, Kamis (30/6).
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Semarang Sukawi yang juga kader Partai Demokrat pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bagi-bagi uang dari dana komunikasi APBD Kota Semarang  2004. Saat disinggung persoalan yang dialami kader PDIP berkaitan perkara korupsi ini merupakan bentuk tebang pilih, dia menyatakan tak mau berkomentar berkaitan dengan hal tersebut.
Pertanyaan tersebut tak akan dijawab karena merupakan bentuk dialektika yang menjurus destruksi destruksi (pembinasaan). Pihaknya menolak adanya penahanan Bupati Tegal bakal merusak nama PDIP di kancah perpolitikan nasional. "Yang jelas, proses hukum biarlah berjalan sebagai mana mestinya," ujarnya.
( Modesta Fiska , Royce Wijaya, Saptono Joko Sulistyo / CN26 / JBSM )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/30 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar