Jumat, 01 Juli 2011

Dewan Dukung Pengusutan Jalingkos

SLAWI - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB A Firdaus Assyairozi SE sangat mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus Jalingkos. Hal itu yang menjadi keinginan masyarakat Kabupaten Tegal selama ini, sehingga status Agus Riyanto menjadi jelas. "Hampir setahun Bupati ditetapkan menjadi tersangka dan selama ini kasusnya mengambang. Kami sangat mendukung langkah Kejati," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, hukum harus menjadi panglima di negeri ini, jangan politik yang dijadikan panglima. Namun, pihaknya meminta, dengan absennya Bupati bukan menjadi alasan eksekutif untuk malas bekerja. Eksekutif justru harus meningkatkan kinerjanya agar roda pemerintahan tetap berjalan normal. ''Ini kasus gunung es. Semua yang terlibat harus diusut tuntas,'' tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tegal Agus Riyanto ditahan Kejati terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) pada Selasa (28/6). Agus Riyanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,9 miliar itu.

Mempertanyakan

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Dakir SH mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terhadap Bupati Tegal Agus Riyanto pada Selasa (28/6) lalu.
Penahanan itu dia nilai janggal, karena orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu statusnya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. "Mestinya status tahanan titipan Kejati bukan titipan Kejari, karena kasus ini ditangani Kejati," kata Dakir, kemarin.

Menurut ia, tidak tepatnya status tahanan titipan bupati Tegal mendasari hukum acara pidana yang biasanya diberlakukan kejaksaan. Kasus Agus Riyanto yang telah dilimpahkan Kejari ke Kejati sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati. Pelimpahan itu dinilai tepat, karena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berhak menangani adalah Kejati.

''Kalau kasus sebelumnya yang menyeret Edi Prayitno dan Budi Haryono, pasal yang dikenakan penggelapan uang negara,'' terang kader PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, status penahanan Bupati Tegal diminta ditinjau ulang, karena dinilai janggal. Pihaknya berharap, penyidik memeriksa AR dengan seadil-adilnya. Jika terbutki bersalah, silakan memberi hukuman yang sesuai aturan. Tapi jika nantinya tidak terbukti bersalah, mohon penyidik membersihkan nama Agus. ''Pengadilan harus memberi keputusan yang sangat adil,'' katanya. (H64-13,86)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/1 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar