Selasa, 28 Juni 2011

Yusuf Supendi Siapkan Buku 8 Kebobrokan PKS

TEMPO Interaktif, Jakarta - Yusuf Supendi, sesepuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tengah berseteru dengan petinggi PKS, sedang mempersiapkan buku tentang partai yang ikut didirikannya itu. Buku itu, menurut Yusuf, siap dilempar ke publik.

Dalam buku itu, Yusuf selaku pendiri PKS (cikal-bakal PKS), siap mengungkap kebobrokan partai penyumbang tiga menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu. "Isinya delapan kejahatan elite PKS," kata Yusuf Supendi usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2011.

Lalu, apa isi buku itu? Yusuf Supendi minta agar publik menunggu ketika buku itu diluncurkan. "Tunggu saja ya," katanya.

Mediasi antara Yusuf Supendi dengan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak membuahkan hasil. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2011, kedua kubu belum menemui kesepakatan. Sidang dilanjutkan pada 12 Juli 2011 mendatang. "Belum ada kesepakatan," kata Aa Dani Saliswijaya, pengacara Yusuf Supendi, usai persidangan.

Kandasnya mediasi perdamaian disebabkan oleh pihak tergugat, yaitu 10 orang pejabat teras PKS yang tidak hadir di persidangan dengan alasan kesibukan. "Sekarang saya lihat para tergugat terus mengulur waktu," kata Dani.

Yusuf minta kepada para pengurus PKS untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dengan datang mengikuti persidangan. Menurut Dani, jika hingga 12 Juli 2011 mendatang tak ada hasil mediasi dan tak ada satu pun elite PKS yang datang, itu menandakan tak adanya iktikad baik terhadap kliennya.

"Iktikad tak ada, artinya juga tidak ada keikhlasan. Islahnya juga tidak akan terjadi," kata Dani.

Kasus ini dipicu ketika Yusuf Supendi dipecat dari keanggotaan PKS. Elite PKS menilai Yusuf tak sejalan lagi dengan visi dan misi partai. Sikap kritisnya ketika dia menolak partainya bergabung dengan Sekretariat Gabungan penyokong pemerintahan Presiden SBY-Boediono dianggap aksi mbalelo.

Tak terima dengan putusan pemecatan, Yusuf menggugat ke PN Jakarta Selatan. Keputusan itu dinilai melanggar aturan dan ketetapan AD/ART partai.

JAYADI SUPRIADIN
 Sumber Berita : http://www.tempointeraktif.com/28 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar